Semula Kabupaten Hulu Sungai Tengah mendapatkan opini WTP menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di tahun anggaran 2020.
Kepala BPK Perwakilan Kalsel, M. Ali Asyhar menyampaikan, penurunan opini itu diakibatkan karena banyaknya dokumen yang terdampak banjir, sehingga BPK tidak bisa melakukan pengujian terhadap bukti laporan.
“Khusus untuk Pemkab HST yang opininya turun menjadi WDP, BPK merekomendasikan antara lain menginstruksikan Kepala SKPD terkait menyimpan dan mengamankan bukti pertanggungjawaban transaksi atas pelaksanaan anggaran dengan baik dan mengembangkan desain pengamanan terhadap dokumen-dokumen keuangan secara memadai,” tukas Ali Asyhar.
Pernyataan tersebut disoroti Senator Bali, Bambang Santoso. Dia berharap agar BPK dapat melakukan pemeriksaan secara lebih terperinci.
“Selama ini, dalam melakukan pemeriksaan, BPK hanya melihat sisi SOP pelaporan entitas, padahal untuk melihat apakah anggaran digunakan dengan benar atau tidak, bisa dilihat dari tingkat kemiskinan suatu daerah melalui data BPS sebagai data pembanding,” ungkap Bambang.