IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim dalam persidangan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
“(Karena) putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas tiga periode kepemimpinan KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12), seraya menuturkan lambannya penanganan perkara itu karena terkendala perhitungan kerugian negara.
Selain itu, KPK juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Sehingga dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar.
“Hal ini menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK dan BPKP yang memiliki kewenangan tersebut,” tutur Ali.
