IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim dalam persidangan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
“(Karena) putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas tiga periode kepemimpinan KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12), seraya menuturkan lambannya penanganan perkara itu karena terkendala perhitungan kerugian negara.
Selain itu, KPK juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Sehingga dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar.
“Hal ini menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK dan BPKP yang memiliki kewenangan tersebut,” tutur Ali.
Di sisi lain, Ali juga menilai, putusan majelis telah menjunjung tinggi azas-azas penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime.
“Tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku, namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara,” jelasnya
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim menilai, RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.
RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Namun, vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara selama enam tahun. (ydh)