Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Gencar Lengkapi Berkas Penyidikan, Giliran Bupati Probolinggo dan Suaminya Diserahkan ke Jaksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Gencar Lengkapi Berkas Penyidikan, Giliran Bupati Probolinggo dan Suaminya Diserahkan ke Jaksa
Hukum

KPK Gencar Lengkapi Berkas Penyidikan, Giliran Bupati Probolinggo dan Suaminya Diserahkan ke Jaksa

Iqbal
Iqbal Published 28 Dec 2021, 23:01
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 12 22 at 3.40.56 PM
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Ipol.id
SHARE

Selanjutnya, kata Ali, jaksa mempunyai waktu selama 14 hari untuk segera melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. “Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujar Ali.

Sebelumnya, Selasa (12/10), tersangka PTS dan suaminya HA telah dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka penerima dalam jual beli jabatan kepala desa.

Selain PTS dan HA juga ditetapkan tersangka penerima lainnya yakni, Camat Krejengan, Doddy Kurnawan (DK) dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).

Sedangkan tersangka pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).

Baca Juga

IMG 20260518 WA00441
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan, KPK Sebut Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo

Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).

Dalam jual beli jabatan itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa diharuskan masing-masing menyetor Rp20 juta. Selain menyetor Rp20 juta, ada juga upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ali fikri, bupati probolinggo, Jaksa, jual beli jabatan, kpk, pengadilan tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sumur resapan Ratusan Sumur Resapan di Lebak Bulus Rampung Dibangun, Banjir dan Genangan Semoga Menjauh
Next Article ilustrasi hujan Waspada! BMKG Sebut Sebagian Wilayah RI Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?