IPOL.ID – Menjelang akhir 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar menuntaskan berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pada Selasa (28/12), KPK telah menuntaskan berkas perkara empat tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Keempat tersangka adalah Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.
“Berkas perkara tersangka PTS dan kawan-kawan tersebut telah dinyatakan lengkap,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/12) malam.
Seiring dengan itu, KPK telah melaksanakan tahap dua berupa penyerahan keempat tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pun penahanan tersangka kini dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Desember 2021 hingga 16 Januari 2022.
Tersangka HA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan tersangka PTS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka DK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan MR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Selanjutnya, kata Ali, jaksa mempunyai waktu selama 14 hari untuk segera melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. “Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujar Ali.
Sebelumnya, Selasa (12/10), tersangka PTS dan suaminya HA telah dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka penerima dalam jual beli jabatan kepala desa.
Selain PTS dan HA juga ditetapkan tersangka penerima lainnya yakni, Camat Krejengan, Doddy Kurnawan (DK) dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).
Sedangkan tersangka pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).
Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Dalam jual beli jabatan itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa diharuskan masing-masing menyetor Rp20 juta. Selain menyetor Rp20 juta, ada juga upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (ydh)