IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI tahun 2015-2016.
KPK langsung melakukan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun tersangka dalam kasus tersebut yakni, Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan kepada Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo.
“Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua, Rabu (29/12), kepada tim jaksa dengan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan kawan-kawan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (30/12).
Selanjutnya, kata Ali, penahanan tersangka beralih dan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari. Penahanan tersebut terhitung mulai 29 Desember 2021 hingga 17 Desember 2021.
“Tersangka Budi Adi Prabowo ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan tersangka Arif Hendrawan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ali.