IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Budiarso Teguh Widodo selaku Widyaiswara Ahli Utama pada Pusdiklat KNPK, BPPK Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI periode 2013-2018.
Budiarso bakal diperiksa dengan kapasitas saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
“Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/12),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Senin (13/12).
Sebelumnya, Selasa (7/12), KPK juga memeriksa Gede Urip Gunawan selaku Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2014-2021 dan Riva Setiara selaku PNS Ditjen Pertimbangan Keuangan pada Kemenkeu.
Kedua saksi tersebut diperiksa beberapa barang bukti terkait dengan usulan dana DID, dan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini.
Pada kasus ini, KPK juga dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu orang di antaranya adalah mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Kemudian, dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Selain itu, Rifa Surya selaku selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kemenkeu.
Sayangnya hingga berita ini ditulis, KPK belum menginformasikan mengenai penetapan ketiga tersangka itu. KPK berdalih, penetapan tersangka akan disampaikan pada saat penahanan tersangka. “Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali. (ydh)