IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi informasi yang beredar tentang Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam sprinlid tersebut, KPK tertulis tengah menyelidiki Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di seluruh Indonesia. Hal itu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pungutan terhadap ASN Kementerian Agama dan pemberian uang dari Kementerian Agama untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Mukhtamar ke-34 Nahdlatul Ulama.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, bahwa sprinlid tersebut adalah palsu. Hal itu dipastikan setelah lembaga antirasuah memeriksa sprinlid yang sudah beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media.
“Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK,” papar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12).