IPOL.ID- Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang.
“Hari ini (21/12) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12).
Apri dan Mohd Saleh akan diadili sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Penahanan kedua terdakwa pun kini telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang.
Namun untuk sementara waktu, dituturkan Ali, penahanan kedua terdakwa masih di titipkan pada Rutan KPK. Adapun terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan terdakwa Mohd Saleh Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan.
Apri diduga sejak 2017-2018 menerima uang sebesar Rp6,3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh sejak 2017 hingga 2018 diduga menerima sekitar Rp800 juta.
Uang itu diperoleh kedua terdakwa melalui dugaan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ydh)