IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi informasi yang beredar tentang Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam sprinlid tersebut, KPK tertulis tengah menyelidiki Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di seluruh Indonesia. Hal itu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pungutan terhadap ASN Kementerian Agama dan pemberian uang dari Kementerian Agama untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Mukhtamar ke-34 Nahdlatul Ulama.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, bahwa sprinlid tersebut adalah palsu. Hal itu dipastikan setelah lembaga antirasuah memeriksa sprinlid yang sudah beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media.
“Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK,” papar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12).
Diakui Ali, KPK sudah berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.
Terhadap hal itu, KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. “KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” ujar Ali.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke Call Center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
“KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap. Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan,” imbuh Ali.
Adapun beberapa data dan Informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, serta identitas sumber informasi.
“KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui Website KWS http://kws.kpk.go.id,” tandas Ali.(ydh)