IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pegawai PT Rigunas Agri Utama, Robert Iskandar untuk kooperatif penuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Robert diultimatum KPK, karena sebelumnya mangkir alias tidak hadir dalam pemeriksaan pada Senin (27/12) kemarin.
Robert, sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Robert tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Oleh karenanya, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Robert.
“(Robert) tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/12).
“KPK menghimbau agar saksi kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” tegas Ali.
Sementara itu, pada Senin (27/12), KPK menahan ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Alfred Simanjuntak.