Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ultimatum Pegawai PT Rigunas Agri Utama Karena Mangkir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Ultimatum Pegawai PT Rigunas Agri Utama Karena Mangkir
Hukum

KPK Ultimatum Pegawai PT Rigunas Agri Utama Karena Mangkir

Bambang
Bambang Published 28 Dec 2021, 14:47
Share
2 Min Read
BANJARNEGARA
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: ist
SHARE

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Alfred dan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Wawan Ridwan sebagai tersangka pada Kamis (11/11).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Alfred ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan mantan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Baca Juga

IMG 20260611 WA00501
Periksa Direktur PT Brantas Abipraya, KPK Usut Aliran Uang Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Perkuat Bukti Suap ke Oknum BPK, KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Muara Enim
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Keduanya diduga merekayasa nilai pajak tiga perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017

Selain Alfred dan Wawan, dalam pengembangan kasus itu, KPK juga menetapkan Yulmanizar dan Febrian sebagai tersangka.(ydh).

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alfred ditahan untuk 20 hari pertama, hukum, kpk, KPK Ultimatum Pegawai PT Rigunas Agri Utama, Robert Iskandar untuk kooperatif
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pelatih timnas u 23 indonesia shin tae yong tengah memberi instuksi Catatan Shin Tae Yong Membangun Timnas Indonesia: Kecepatan Sama dengan Pemain Korsel 
Next Article johnny 2 Menteri Johnny : Tahun Depan, Kominfo Sediakan 200 Akses Internet di Pos Layanan TNI Wilayah 3T

TERPOPULER

TERPOPULER
Mlatiwangi, UMKM tas serat alam asal Kota Semarang yang berdiri sejak 2017 dan kini produknya telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia hingga pasar mancanegara. Foto: Dok BRI
Ekonomi

Berawal dari Pesanan Kerabat di Amsterdam, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI

Hukum
Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat
13 Jun 2026, 14:43
Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Hukum
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 Jun 2026, 10:40
Tekno/Science
PLN Terus Dukung Ekosistem Digital Nasional, Listriki Data Center Hingga 2×725 MVA untuk Digital Edge Indonesia
13 Jun 2026, 14:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?