Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ultimatum Pegawai PT Rigunas Agri Utama Karena Mangkir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Ultimatum Pegawai PT Rigunas Agri Utama Karena Mangkir
Hukum

KPK Ultimatum Pegawai PT Rigunas Agri Utama Karena Mangkir

Bambang
Bambang Published 28 Dec 2021, 14:47
Share
2 Min Read
BANJARNEGARA
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: ist
SHARE

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Alfred dan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Wawan Ridwan sebagai tersangka pada Kamis (11/11).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Alfred ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan mantan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
Dipanggil KPK, Wakil Ketua DPRD Pekalongan Siap-siap Dicecar Kasus Fadia Arafiq
Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Temukan Uang Rp95 Juta, Diduga Terkait Pemerasan

Keduanya diduga merekayasa nilai pajak tiga perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017

Selain Alfred dan Wawan, dalam pengembangan kasus itu, KPK juga menetapkan Yulmanizar dan Febrian sebagai tersangka.(ydh).

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alfred ditahan untuk 20 hari pertama, hukum, kpk, KPK Ultimatum Pegawai PT Rigunas Agri Utama, Robert Iskandar untuk kooperatif
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pelatih timnas u 23 indonesia shin tae yong tengah memberi instuksi Catatan Shin Tae Yong Membangun Timnas Indonesia: Kecepatan Sama dengan Pemain Korsel 
Next Article johnny 2 Menteri Johnny : Tahun Depan, Kominfo Sediakan 200 Akses Internet di Pos Layanan TNI Wilayah 3T

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?