Sebelumnya, KPK telah menetapkan Alfred dan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Wawan Ridwan sebagai tersangka pada Kamis (11/11).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Alfred ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan mantan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Keduanya diduga merekayasa nilai pajak tiga perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017
Selain Alfred dan Wawan, dalam pengembangan kasus itu, KPK juga menetapkan Yulmanizar dan Febrian sebagai tersangka.(ydh).