IPOL.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12%. Ini mendorong kenaikan harga jual eceran atau HJE di pasaran.
Selain rokok tradisional, Kemenkeu juga menaikkan tarif minimum HJE rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan rokok elektrik terbagi atas tiga kategori yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. Sementara penyesuaian tarifnya 17,5% minimum HJE dengan ketentuan. HJE tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp35.250 per cartridge.
Dengan kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau, kata dia, target penerimaan cukai rokok akan meningkat dan berdampak pada harga rokok. Dengan demikian pemerintah juga akan mewaspadai munculnya rokok ilegal yang tidak kena cukai rokok.
Pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok tahun 2022 sebesar Rp193 triliun. Jumlah tersebut sekitar 10% penerimaan negara. Dijelaskan Sri Mulyani, kebijakan mengenai cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam Undang-Undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan cukai mencapai Rp193 triliun. “Pemasukan itu menyangkut kurang lebih hampir 10% penerimaan negara,” imbuhnya dalam keterangan disampaikan secara virtual, Senin (13/12).