Wilayah Kemang juga termasuk menjadi perhatian aparat dan bersama-sama petugas gabungan, jajaran Pemkot Jaksel, TNI-Polri. “Semaksimal mungkin akan kami jangkau, sesuai ketentuan kepgub yang telah dikeluarkan PPKM Level 1 di Nataru,” tegasnya.
Untuk tempat hiburan malam, ujar dia, daya tampungnya 75 persen pengunjung dan jam operasionalnya sudah ditentukan. “Semuanya harus ditaati dan kami ingatkan dalam monitoring itu. Jika ada temuan pelanggaran akan kita lakukan tindakan,” ancamnya.
Untuk tahun baru, katanya lagi, tempat wisata tetap mengacu pada aplikasi PeduliLindungi. “Kemudian kita jaga-jaga siapa tahu masih ada orang yang tidak mengerti elekronik dan dilakukan antisipasi di sekitar, seperti lokasi berkerumun dan atau di tempat wisata yang tetap dilakukan penjagaan oleh aparat,” tambah Munjirin.
Dia kembali mengingatkan adanya larangan menyalakan petasan dan kembang api pada malam tahun baru. Jika ada temuan pedagang yang menjajakan petasan di Jaksel, Wali Kota menjamin akan diamankan petugas.