Lebih lanjut, kata Gora, pernyataan Sugi bahwa Majalah Keadilan yang dipimpin Panda Nababan kerjanya menyuap dan merusak moral bangsa, juga tidak ada dalam putusan PPR Dewan Pers. Gora menilai pernyataan Sugi tersebut merupakan fitnah atau penistaan.
Gora memaparkan, pertama kalinya Majalah Keadilan bersama Pemimpin Redaksinya diserang secara brutal melalui pernyataan-pernyataan bohong secara masif di media elektronik. “Ini pertama kali. Padahal seharusnya pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan itu meminta hak jawab. Tetapi si Alvin ini langsung somasi, dan lapor Dewan Pers,” paparnya.
Selain itu, terkait tidak dimuatnya hak jawab Alvin Lim di Majalah Keadilan edisi 73, Gora menyebutkan bahwa hak jawab yang dikirim Alvin Lim tertanggal 7 Oktober 2022, diterima Majalah Keadilan pada 8 Desember 2021. Padahal saat itu Majalah Keadilan edisi 73 sudah naik cetak.
Gora menambahkan, hak jawab Alvin yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut tidak sesuai dengan pedoman Dewan Pers. “Hak jawab itu tidak sesuai dengan angka 12 Pedoman Peraturan Dewan Pers No 9/Peraturan-DP/X/2008. Hak jawab itu tidak berkaitan dengan permasalahan yang diberitakan Majalah Keadilan, dan dapat menimbulkan pelanggaran hukum,” ujar Gora.