IPOL.ID – Keputusan pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berimbas pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Sempat mewacanakan mundur,
PBNU akhirnya memutuskan mengembalikan jadwal Muktamar ke-34 NU sesuai keputusan Konferensi Besar (Konbes) NU lalu. Muktamar akan tetap digelar pada 23-25 Desember 2021.
Keputusan ini menyusul regulasi pemerintah yang membatalkan kebijakan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Insya Allah sesuai hasil Munas Konbes NU 26 September yang lalu. Maka penyelenggaraan Muktamar NU ke-34 di Lampung tanggal 23-25 Desember 2021 insya Allah dapat berjalan,” ungkap Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini dalam konferensi persnya melalui akun YouTube TVNU, Selasa (7/12).
Helmy mengutarakan, penanganan wabah virus COVID-19 yang perkembangannya sudah semakin membaik merupakan kabar gembira, sehingga mendorong pemerintah telah menarik kembali kebijakan PPKM Level 3.
Mantan politikus PKB itu, mengatakan, NU akan senantiasa menjadi pilar pemersatu bangsa dan terus menjadi penyangga utama NKRI, serta pengayom bagi umat berbangsa.