“Peran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian dalam hal ini Polair, KPLP dan Bakamla harus terus disokong pemerintah, baik penambahan kapal, peralatan, dan peningkatan teknologi kemaritimannya. Semua itu untuk menunjang kerja para penjaga kedaulatan negara di sektor maritim,” tutur Capt. Hakeng.
Selain itu juga, Capt. Hakeng mengimbau serta mengingatkan agar soal menjaga kedaulatan negara dapat melibatkan para Nelayan atau para Pelaut Indonesia.
“Dengan melibatkan para Pelaut dan Nelayan Indonesia maka secara tidak langsung akan menjadi penjaga kedaulatan negara Indonesia. Di sini sebetulnya esensi Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen kedua, yaitu sistem Hankamrata yang dapat diterapkan pula di dunia Maritim. Kapal-kapal asing yang ingin menangkap ikan di lautan Indonesia dapat dipantau dan dapat segera dilaporkan oleh para pelaut/nelayan Indonesia yang melihatnya,” usulnya. (rob)
