Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Harus Tegas Terhadap Kapal Asing yang Masuk Perairan Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pemerintah Harus Tegas Terhadap Kapal Asing yang Masuk Perairan Indonesia
Nasional

Pemerintah Harus Tegas Terhadap Kapal Asing yang Masuk Perairan Indonesia

Robi
Robi Published 31 Dec 2021, 15:17
Share
5 Min Read
kapal asing
Ilustrasi. Foto: AP
SHARE

IPOL.ID – Menjelang akhir tahun 2021 sejumlah peristiwa mewarnai perjalanan kemaritiman Indonesia. Ada beberapa hal yang perlu dievaluasi di sektor kemaritiman. Apalagi semenjak dicanangkannya visi poros maritim dunia oleh Presiden Joko Widodo. Berbagai pelaksanaan pembangunan untuk memajukan kemaritiman Indonesia terus berkembang.

Pengataman maritim Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa berpendapat banyaknya kapal penangkap ikan asing yang mengobok-obok wilayah maritim Indonesia, mengambil ikan tanpa izin, hingga kapal militer dari negara lain terutama China telah menjadi sorotan sepanjang tahun 2021.

Mengutip data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sepanjang 2021, KKP telah menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 17 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.

“ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) adalah laut internasional, karenanya di sana hak kita hanya eksplorasi, eksploitasi dan konservasi. Hanya tiga itu saja kalau kita bicara ZEE. Di ZEE kita berbicara zona maritim. Kewenangan kita untuk menangkap kapal ikan berbendera asing di wilayah ZEE itu, jika kapal tersebut sudah atau sedang melakukan kegiatan mengambil ikan yang ada di sana,” sambung Pengurus DPP Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) dalam keterangannya, Jumat (31/12).

Baca Juga

Rotasi Bumi dikabarkan melambat sehingga berdampak pada penghuni planet ini. Foto: Ist
BRIN Gelar 66 Penelitian Perkuat Riset Kebumian dan Maritim
TNI Tertarik Radar Surveilans, Portable dan Mampu Deteksi Kapal Asing Berjarak 40 Kilometer
Ternyata Asia Tenggara Sumbang 41 Persen Serangan Bajak Laut Dunia, Apa Solusinya?
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Capt. Marcellus Hakeng, Kapal Asing, maritim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jic Antisipasi Pusat Keramaian Malam Tahun Baru, Jakarta Islamic Centre Ditutup untuk Umum
Next Article WhatsApp Image 2021 12 31 at 15.08.35 Diserahkan ke Jaksa KPK, Bupati Kotim Kembali Dijebloskan ke Rutan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Ekonomi
Dari Dapur Rumah ke Pasar Global, Casa Grata Tampil di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 Bawa Camilan Sehat
08 May 2026, 11:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?