Sementara terkait pengembangan kasus ini,
Kejagung menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka baru dari unsur korporasi. Mereka adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM dan PT VAM. Selain itu, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Di samping itu, Kejagung juga menetapkan seorang tersangka baru lainnya dari unsur perorangan. Dia adalah Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, patner sekaligus adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.(ydh)