Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenkumham Akan Terbitkan Aturan Royalti Bagi Penulis Buku
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemenkumham Akan Terbitkan Aturan Royalti Bagi Penulis Buku
Nasional

Kemenkumham Akan Terbitkan Aturan Royalti Bagi Penulis Buku

Robi
Robi Published 09 Dec 2021, 14:23
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2021 12 09 at 13.41.57
Rapat penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan HAM soal royalti bagi penulis
SHARE

IPOL.ID – Selama ini, tidak semua penulis buku dapat hidup dari karyanya. Hal ini karena sistem penarikan royalti dan penghargaan terhadap karya tulis belum diatur dengan baik oleh negara.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait royalti bidang buku untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan royalti karya tulis dari Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014.

“Ketentuan teknis di bawah undang-undang harus dipertegas, bagaimana lembaga manajemen kolektif (LMK) melakukan penarikan dengan metode atau pola yang dilakukan,” tutur Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko, Rabu(8/12).

Agung menambahkan bahwa Permenkumham ini juga akan mengatur terkait kepentingan buku dalam bidang pendidikan. Dalam UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pada pasal 44 menyebutkan bahwa seseorang boleh menggunakan penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan selama tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

Baca Juga

Dhahana Putra Kemenkumham
Kesehatan Mental Harus Sepenuhnya Dilindungi Negara
Pemerintah Komitmen Sukseskan Strategi Nasional Bisnis dan HAM bagi Pekerja Melalui Perpres 60/2023
Gudang Kantor Kemenkumham Kebakaran
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Agung Damarsasongko, Candra Darusman, Kartini Nurdin, kekayaan intelektual, Kemenkumham, royalti penulis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 12 09 at 10.02.14 Pegadaian Berikan Beasiswa dan Dirikan Creative Lounge di UGM
Next Article asabri Pengembangan Kasus Asabri, Kejagung Garap Empat Saksi Termasuk Branch Manager Bank China Construction

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?