Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengembangan Kasus Asabri, Kejagung Garap Empat Saksi Termasuk Branch Manager Bank China Construction
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Pengembangan Kasus Asabri, Kejagung Garap Empat Saksi Termasuk Branch Manager Bank China Construction
News

Pengembangan Kasus Asabri, Kejagung Garap Empat Saksi Termasuk Branch Manager Bank China Construction

Bambang
Bambang Published 09 Dec 2021, 14:26
Share
2 Min Read
asabri
ilusterasi Gedung Asabri. Foto: youtube.com.
SHARE

IPOL.ID – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dari keempat saksi itu, tiga orang di antaranya berinisial IS selaku Perwakilan Bursa Efek, HE selaku pegawai PT Asabri dan YA selaku Branch Manager Kacab Plaza Asia PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.

“Saat diperiksa, ketiga saksi itu dikonfirmasi terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/12).

Sedangkan seorang saksi lainnya yang diperiksa oleh penyidik yakni berinisial WAS selaku pengurus Ortus Holding. “WAS diperiksa sebagai saksi terkait dengan saham SUGI,” jelas Leonard.

Sejauh ini, Kejagung telah melakukan penuntutan terhadap sejumlah terdakwa kasus Asabri.

Baca Juga

Kuasa Hukum Deolipa Yumara mendampingi pelapor Arif Saifuddin, 56, dan Syarief Hidayat, anggota keluarga yang turut mendampingi, saat mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Lahan Diduga Diserobot Orang Disulap Jadi Sekolah, Korban Minta Kejelasan Kasus ke Bareskrim
Pelamar CPNS Kejati Sulsel Meningkat 300 Persen
Dituduh Palsukan Surat Perizinan Pertambangan di PPU, Eddy Roesminah Minta Perhatian Mahfud MD

Salah satunya yang dituntut berat adalah terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat. Heru telah dituntut mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Sementara lima orang terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman bervariasi antara 10 hingga 15 tahun penjara. Kelima terdakwa itu di antaranya, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Bachtiar Effendi, Hari Setianto dan Adam R Damiri.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus asabri, Kasus hukum, Kejkagung Garap Saksi, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Termasuk Branch Manager Bank China Construction
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 12 09 at 13.41.57 Kemenkumham Akan Terbitkan Aturan Royalti Bagi Penulis Buku
Next Article thomas Semarakkan Akhir Tahun 2021, Popart Jakarta Tampilkan Karya IP Terbaik Anak Bangsa

TERPOPULER

TERPOPULER
Garudayaksa FC Hajar FC Bekasi City Dengan Skor Telak 4-0 Tanpa Balas. Foto/mak
HeadlineOlahraga

Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026

HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Nasional
Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia
09 May 2026, 21:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?