Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Candra Darusman sebagai pakar kekayaan intelektual (KI) yang ditemui saat kegiatan pembahasan Rancangan Permenkumham tentang royalti bidang buku pada 18 November 2021 lalu menyambut baik inisiasi DJKI untuk rancangan Permenkumham terkait pengelolaan royalti buku ini.
Candra berharap Permenkumham ini dapat memperjelas pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya. “Upaya ini sangat penting dan pada waktunya tepat sekali, yaitu berupaya untuk memperjelas aturan pada undang-undang hak cipta khususnya mengenai pembatasan dan pengecualian,” ujar Candra Darusman.
Selaras dengan itu, di kesempatan yang sama Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia, Kartini Nurdin menyambut baik rancangan Permenkumham terkait pengelolaan royalti buku ini sebab DJKI sudah memikirkan kepentingan penulis dan penerbit.
“Saya berharap mudah – mudahan ini bisa memberikan keuntungan kepada penulis dan penerbit agar lebih bergairah dalam berkarya,” tutur Kartini.
