“Banyak orang salah menafsirkan pasal ini, banyak orang menduplikasi ataupun menggandakan untuk kepentingan pendidikan boleh saja, tapi dengan jumlah tertentu, ada hal-hal yang harus diatur ketika dia harus menggandakan lebih dari satu buku,” tutur Agung.
Lanjutnya, menurut Agung ada hal-hal yang harus diatur ketika harus menggandakan lebih dari satu buku, maka ada royalti yang harus dibayarkan.
Dalam hal penarikan maupun pendistribus soal karya tulis dalam bentuk digital, baik itu e-book, blog, ataupun aplikasi, Agung mengatakan bahwa akan ada aturan juga terkait hal ini yang sedang dibahas. Sebagai aturan baru, sudah selayaknya Permenkumham ini mengikuti perkembangan teknologi.
Namun aturan pengumpulan dan pendistribusian royalti bidang buku ini tentu tidak akan berarti banyak tanpa kesadaran masyarakat dalam menghargai karya cipta.
Permenkumham tidak dapat memastikan penulis menjadi lebih sejahtera jika semua pihak tidak mengambil peranan dalam mengampanyekan pembayaran royalti.
“Memberikan kesadaran dahulu kepada penulis pentingnya mereka bergabung kepada LMK, bergantung kepada semua pihak untuk kesuksesannya. Kesadaran semua pihak dan dukungan DJKI untuk melakukan sosialisasi adalah kuncinya,” ujar Agung.
