IPOL.ID – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyesalkan Pemerintah dan DPR meloloskan pasal bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) boleh mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).
Menurut dia, peraturan perundang-undangan ini menimbulkan kekacauan hukum karena sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“PERADI sangat menyesalkan adanya ketentuan mengenai diperbolehkan jaksa untuk mengajukan PK,” kata Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/12).
Otto mengaku belum membaca UU Kejaksaan yang baru disahkan itu memang benar membolehkan Jaksa mengajukan PK. Jika benar, maka itu merupakan langkah mundur.
“PERADI sangat menyesalkan bahwa adanya kewenangan yang diberikan kepada Jaksa lagi oleh Undang-undang untuk mengajukan PK,” katanya.
Otto mengatakan, kenapa pihaknya menyesalkan, alasnnya adalah bahwa dengan adanya ketentuan tersebut itu merupakan ketidak adilan. Dan secara tegas juga bertentangan dengan adanya putusan MK.