“Di mana putusan MK telah memberikan tafsir yang jelas tentang pasal 263 KUHAP di mana tafsir terhadap kuhap pasal 263 sudah jelas mengatakan bahwa PK itu hanyalah hak terpidana yang merupakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia,” katanya.
Jadi kata Otto, jika masih ada lagi kewenangan kepada Jaksa untuk PK, maka akan menimbulkan kekacauan di masyarakat. Karena ada beberapa pasal di dalam Undang-undang yang bertentangan satu dengan yang lainnya.
“Dan akan mengulangi lagi kericuhan di dalam penerapan-penerapan hukum yang slama ini telah di perdebatkan oleh para ahli hukum, akademisi yang kerujuk kepada adanya putusan mahkamah konstitusi,” katanya.
Otto, mengaku tidak mengerti bagaimana dasar berpikir dari para pembentuk undang-undang, bisa meloloskan pasal di UU Kejaksaan boleh mengajukan PK.
“Apakah mereka tidak tahu, tidak mempelajari adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada tentunya hal ini, berpotensi pula akan di batalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
