Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PERADI Otto: Jaksa Boleh Ajukan PK, Ini Bukti Kekacauan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > PERADI Otto: Jaksa Boleh Ajukan PK, Ini Bukti Kekacauan Hukum
Hukum

PERADI Otto: Jaksa Boleh Ajukan PK, Ini Bukti Kekacauan Hukum

Robi
Robi Published 10 Dec 2021, 11:05
Share
3 Min Read
otto hasibuan
Otto Hasibuan. Foto: Net
SHARE

“Di mana putusan MK telah memberikan tafsir yang jelas tentang pasal 263 KUHAP di mana tafsir terhadap kuhap pasal 263 sudah jelas mengatakan bahwa PK itu hanyalah hak terpidana yang merupakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia,” katanya.

Jadi kata Otto, jika masih ada lagi kewenangan kepada Jaksa untuk PK, maka akan menimbulkan kekacauan di masyarakat. Karena ada beberapa pasal di dalam Undang-undang yang bertentangan satu dengan yang lainnya.

“Dan akan mengulangi lagi kericuhan di dalam penerapan-penerapan hukum yang slama ini telah di perdebatkan oleh para ahli hukum, akademisi yang kerujuk kepada adanya putusan mahkamah konstitusi,” katanya.

Otto, mengaku tidak mengerti bagaimana dasar berpikir dari para pembentuk undang-undang, bisa meloloskan pasal di UU Kejaksaan boleh mengajukan PK.

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres

“Apakah mereka tidak tahu, tidak mempelajari adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada tentunya hal ini, berpotensi pula akan di batalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kekacauan hukum, Mahkamah Konstitusi, otto hasibuan, peradi, UU Kejaksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article c8a21218f406ef2d5317723a53f8f9cb Pengamat Ingatkan Transjakarta Jangan Melakukan Hal Ini
Next Article Kadin 2 Industri Baja Indonesia Terus Maju dengan Hilirisasi dan Inovasi Digital

TERPOPULER

TERPOPULER
Persita Tangerang. Foto: Instagram @persita.official
HeadlineOlahraga

Laga Krusial Persita Vs PSIM di Bantul

Hukum
KPK Periksa Direktur PT Agung Pradana Putra dan Pejabat Daerah untuk Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
30 Apr 2026, 09:45
Headline
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos
30 Apr 2026, 10:41
Ekonomi
Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026
30 Apr 2026, 08:57
Kriminal
Viral Vape Diduga Narkotika, Oknum Polda Sumut Jalani Patsus
30 Apr 2026, 11:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?