Karena kata Otto, Mahkamah Konstitusi tidak mungkin akan membuat dua pendapat yang berbeda terhadap satu soal. Artinya dulu PK itu sudah dinyatakan haknya terpidana dan hari ini dinyatakan haknya Jaksa.
“Kalau sampai Mahkama Konstitusi seperti itu, maka Mahkamah Konstitusi berati juga tidak akan bisa lagi menjadi lembaga yang kredibel lagi, justru tidak bisa memberikan kepastian hukum,” katanya.
Padahal, Mahkamah Konstitusi itu adalah suatu lembaga yang memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara. Maka dari itu PERADI akan melakukan Judicial Riview (JR) ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan ketentuan tersebut.
“Kami akan segera mempertimbangkan untuk mengajukan Yudicial Review atas adanya ketentuan tersebut peradi akan melakukan itu,” katanya. (rob)
