Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PERADI Otto: Jaksa Boleh Ajukan PK, Ini Bukti Kekacauan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > PERADI Otto: Jaksa Boleh Ajukan PK, Ini Bukti Kekacauan Hukum
Hukum

PERADI Otto: Jaksa Boleh Ajukan PK, Ini Bukti Kekacauan Hukum

Robi
Robi Published 10 Dec 2021, 11:05
Share
3 Min Read
otto hasibuan
Otto Hasibuan. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyesalkan Pemerintah dan DPR meloloskan pasal bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) boleh mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

Menurut dia, peraturan perundang-undangan ini menimbulkan kekacauan hukum karena sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“PERADI sangat menyesalkan adanya ketentuan mengenai diperbolehkan jaksa untuk mengajukan PK,” kata Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/12).

Otto mengaku belum membaca UU Kejaksaan yang baru disahkan itu memang benar membolehkan Jaksa mengajukan PK. Jika benar, maka itu merupakan langkah mundur.

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres

“PERADI sangat menyesalkan bahwa adanya kewenangan yang diberikan kepada Jaksa lagi oleh Undang-undang untuk mengajukan PK,” katanya.

Otto mengatakan, kenapa pihaknya menyesalkan, alasnnya adalah bahwa dengan adanya ketentuan tersebut itu merupakan ketidak adilan. Dan secara tegas juga bertentangan dengan adanya putusan MK.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kekacauan hukum, Mahkamah Konstitusi, otto hasibuan, peradi, UU Kejaksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article c8a21218f406ef2d5317723a53f8f9cb Pengamat Ingatkan Transjakarta Jangan Melakukan Hal Ini
Next Article Kadin 2 Industri Baja Indonesia Terus Maju dengan Hilirisasi dan Inovasi Digital

TERPOPULER

TERPOPULER
Persita Tangerang. Foto: Instagram @persita.official
HeadlineOlahraga

Laga Krusial Persita Vs PSIM di Bantul

Hukum
KPK Periksa Direktur PT Agung Pradana Putra dan Pejabat Daerah untuk Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
30 Apr 2026, 09:45
Headline
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos
30 Apr 2026, 10:41
Ekonomi
Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026
30 Apr 2026, 08:57
Kriminal
Viral Vape Diduga Narkotika, Oknum Polda Sumut Jalani Patsus
30 Apr 2026, 11:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?