IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2016-2019. Pada Kamis (16/12), Kejagung memeriksa delapan orang saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (16/12).
Adapun delapan saksi tersebut merupakan karyawan Perum Perindo. Mereka di antaranya A selaku Bagian Keuangan, I selaku Bagian Keuangan, AD selaku Staf Utama Bidang Manajemen Risiko, AP selaku Karyawan dan F selaku Bagian Keuangan. Selain itu, I selaku Bagian Keuangan, DA selaku Bagian Keuangan, N selaku Bagian Keuangan.
“(Para saksi) diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2017,” jelas Leonard.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lagi satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di Perum Perindo.
Satu orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung yakni, perwakilan dari swasta berinisial IG. Dengan ditetapkannya IG sebagai tersangka, maka total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, Wenny Prihatini; Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
Kemudian, Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni; mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo.
Adapun kasus ini diduga terkait verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo. Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara akibat tunggakan pembayaran kurang lebih sebesar Rp 149 miliar.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ydh)