IPOL.ID – Dinilai belum mengakomodir keinginan rakyat, Refly Harun dan Ferry Juliantono mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan permohonan judicial review diklaim telah diterima oleh MK. Hal itu disampaikan Refly dalam video pada saluran YouTube resminya, Selasa (7/12).
Ferry juga mengajak masyarakat untuk dapat mengawal proses persidangan judicial review mengenai PT 20 persen. “Kita tunggu biar masyarakat bisa ikut upaya kita untuk mengubah presidential threshold menjadi nol persen,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, dirinya memiliki hak sebagai warga negara untuk melakukan permohonan agar dapat mengubah sistem demokrasi dengan menghilangkan PT 20 persen. Tujuannya, agar dalam sistem demokrasi nantinya dapat mengakomodir kedaulatan rakyat.
“Salah satunya proses pemilihan bagi saya menjadi hak-haknya partai politik, menjadi haknya masyarakat dan semoga itu bisa menghasilkan yang terbaik di antara yang terbaik,” paparnya.