IPOL.ID – Dinilai belum mengakomodir keinginan rakyat, Refly Harun dan Ferry Juliantono mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan permohonan judicial review diklaim telah diterima oleh MK. Hal itu disampaikan Refly dalam video pada saluran YouTube resminya, Selasa (7/12).
Ferry juga mengajak masyarakat untuk dapat mengawal proses persidangan judicial review mengenai PT 20 persen. “Kita tunggu biar masyarakat bisa ikut upaya kita untuk mengubah presidential threshold menjadi nol persen,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, dirinya memiliki hak sebagai warga negara untuk melakukan permohonan agar dapat mengubah sistem demokrasi dengan menghilangkan PT 20 persen. Tujuannya, agar dalam sistem demokrasi nantinya dapat mengakomodir kedaulatan rakyat.
“Salah satunya proses pemilihan bagi saya menjadi hak-haknya partai politik, menjadi haknya masyarakat dan semoga itu bisa menghasilkan yang terbaik di antara yang terbaik,” paparnya.
Sehubungan gugatan ini, Refly Harun mengajak kepada semua pihak terutama aktor politik untuk ikut serta mengajukan permohonan kepada MK. Ini supaya majelis hakim konstitusi yakin ini adalah kehendak kita bersama. “Bukan segelintir elite, bukan kehendak kelompok masyarakat tertentu. Namun karena kita semua untuk bisa mendapatkan mekanisme pilpres yang lebih fair lebih demokratis lebih kompetitif dan lebih memungkinkan untuk memilih pemimpin yang jujur amanah dan berkualitas,” tandasnya.
Refly ikut mengajak partai politik yang merasa dirugikan, khususnya partai baru karena terbebani dengan ketentuan PT 20 persen. “Kita geruduk sama-sama tidak peduli apakah diterima atau tidaknya legal standing, yang penting membuktikan kepada MK kita serius membuktikan presidensial threshold dari 20-25 persen menjadi 0 persen,” pungkasnya. (mim)