“Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021, potret ketimpangan terkini dari sekitar 64 juta pelaku usaha, jumlah usaha mikro mendominasi sebesar 98 persen, usaha kecil 1,2 persen, usaha menengah 0,09 persen, usaha besar 0,01 persen,” kata Wapres K.H. Ma’ruf Amin.
Ketika reformasi bergulir, Indonesia melahirkan dua lembaga penting yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPPU. “KPK dan KPPU pada hakekat dibentuk untuk memperbaiki iklim usaha dan pelayanan publik yang baik, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wapres K.H. Ma’ruf Amin.
Wapres K.H. Ma’ruf Amin melanjutkan, selama lebih dari dua dekade KPPU telah menerapkan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat,”Tumbuhnya industri penerbangan yang berdampak pada peningkatan jumlah maskapai hingga penurunan tarif penerbangan merupakan buah dari hasil kerja keras KPPU,” kata Wapres.
Lebih lanjut, Wapres mengimbau kepada KPPU untuk meningkatkan pengawasan dan selalu berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah atas berbagai kebijakan yang berpengaruh pada peta persaingan usaha. “Sinergi KPPU dan Kementerian/Lembaga harus terus dibangun, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19,” kata Ma’ruf Amin.
