Padahal, menurut dia, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cilegon, Uteng Dedi Afendi telah memberikan pengakuan di persidangan bahwa terdapat sejumlah aliran suap kepada oknum pejabat Walikota Cilegon.
Uteng sendiri saat ini dalam proses penuntutan sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Baru Cilegon atau suap izin parkir sebesar Rp530 juta.
“Kami menduga pihak Kejari Cilegon tidak serius dalam membongkar kasus suap perizinan secara tuntas,” ujar Teguh.
Untuk itu, Forum Mahasiswa Anti Korupsi DKI Banten berinisiatif untuk melaporkan dugaan suap dan korupsi tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.
“Maka dari itu, Kejaksaan Agung RI diharapkan dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus suap yang diduga melibatkan Walikota Cilegon, Helldy Agustian,” ujar Teguh.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengaku belum mendapatkan informasi mengenai laporan pengaduan tersebut. “Saya malah belum tahu ada pengaduan itu,” singkat Supardi ketika dikonfirmasi melalui seluler di Jakarta, Kamis (16/12). (ydh)