Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sebanyak 373 Napi Lapas Jatim Peroleh Remisi Natal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Sebanyak 373 Napi Lapas Jatim Peroleh Remisi Natal
Nusantara

Sebanyak 373 Napi Lapas Jatim Peroleh Remisi Natal

Robi
Robi Published 26 Dec 2021, 10:32
Share
1 Min Read
remisi
Ilustrasi remisi. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 373 narapidana dari Lapas Jawa Timur yang berada di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memperoleh remisi Hari Raya Natal 2021. Tujuh di antaranya dinyatakan bebas.

Kepala Kanwilkumham Jawa Timur Krismono mengatakan, narapidana yang ada di lapas atau rutan di jajaran Kanwilkumham Jatim tersebut mendapat remisi yang berbeda.

“Narapidana tersebut mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang di antaranya langsung bebas,” ujar Krismono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12)

Sebelumnya, Kanwilkumham Jatim mengusulkan 493 orang narapidana tersebut untuk mendapatkan remisi Natal. “Namun yang SK-nya sudah keluar baru 373,” ucapnya.

Baca Juga

Tampak poros tengah dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto: Kemenhukham
12.641 Napi Dapat Remisi Natal, Kemenkumham: Negara Hemat Uang Makan Rp6,6 Miliar

Ia mengatakan, remisi narapidana tersebut waktunya bervariasi karena sifatnya khusus yakni, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.

Krismono mengatakan bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di Gereja yang ada di lapas atau rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kanwilkumham, Krismono, Lapas Jawa Timur, remisi narapidana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article shin tae-yong Pelatih Shin Tae-yong Puji Nilai Kepemimpinan Wasit Leg Kedua Versus Singapura Sudah Tepat
Next Article rsd wisma atlet Gawat! Kasus COVID-19 RI Kembali Bertambah 255 Orang, Jakarta Terbanyak?

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

HeadlineHukum
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
07 Jun 2026, 05:56
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?