Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menemukan adanya verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian negara karena tunggakan pembayaran kurang lebih sebesar Rp 149 miliar.(ydh)
