IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019. Delapan orang saksi yang diperiksa kali ini masih dari pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan orang saksi tersebut untuk kepentingan proses penyidikan. “Termasuk untuk mencari atau menemukan fakta hukum,” katanya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/12).
Delapan orang saksi yang diperiksa tersebut, antara lain berinisial S selaku Staf Satuan Pengawas Internal (SPI), NS selaku Staf Perpajakan, I selaku Senior Auditor Satuan Pengawas Internal (SPI) dan EFP selaku Staf Keuangan.
Selanjutnya, NAL selaku Staf Pasar Ikan Modern (PIM), DA selaku Manager Pembendaharaan, M selaku Pjs Plt Asisten Manager Pembendaharaan dan M selaku Staf Utama. “Mereka (para saksi) diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan,” tutur Leonard.
Sehari sebelumnya (16/12), Kejagung juga memeriksa delapan orang saksi lainnya dari Perum Perindo. Delapan orang saksi itu, yakni A selaku Bagian Keuangan, I selaku Bagian Keuangan, AD selaku Staf Utama Bidang Manajemen Risiko, AP selaku Karyawan dan F selaku Bagian Keuangan. Selain itu, I selaku Bagian Keuangan, DA selaku Bagian Keuangan, N selaku Bagian Keuangan.
“(Para saksi) diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2017,” jelas Leonard.
Sejauh ini, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret perusahaan pelat merah tersebut.
Mereka adalah mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, Wenny Prihatini; Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
Lalu, Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni; mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo dan IG (inisial) selaku pihak swasta.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menemukan adanya verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian negara karena tunggakan pembayaran kurang lebih sebesar Rp 149 miliar.(ydh)