IPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menindak puluhan ribu pelanggar prokes selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tahun 2021.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan, data pelanggaran salah satunya adalah pelanggaran penggunaan masker (individu). Pelanggaran ini terbanyak saat masyarakat beraktivitas di pasar tradisional.
Satpol PP menemukan masyarakat yang membawa masker tapi tidak digunakan. Hanya disimpan disaku atau digantung di leher.
“Sepanjang 2021 kami menindak sebanyak 20.037 pelanggar dengan denda administrasi sebesar Rp121.750.000 dan langsung ditransfer ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI oleh pelanggar,” beber Ujang di Jakarta, Rabu (29/12).
Selain itu, lanjut dia, pembubaran kerumunan dan teguran tertulis juga dilakukan Satpol PP. Tercatat, sebanyak 313 pembubaran dan 18 teguran tertulis dilakukan pada periode 1 Januari-5 Desember 2021.
Pada sektor perkantoran, pelanggaran PPKM acap kali ditemukan. Setidaknya ada 134 kasus dilakukan penindakan PPKM perkantoran dengan berbagai hukuman. Rinciannya, 102 kantor menerima teguran tertulis, penutupan sementara 1 x 24 jam sebanyak lima kantor, penutupan sementara 3 x 24 jam sebanyak 15 kantor serta pembekuan sementara/pencabutan izin ada 12 kantor.
Di sektor tempat usaha makan dan minum, tercatat 2.017 pelaku usaha melanggar PPKM. Pelaku usaha yang melanggar PPKM, didenda dengan berbagai macam tingkatan di antaranya, denda administratif 11 pelaku usaha, pembubaran 229 pelaku usaha, 1.246 teguran tertulis.
Selain itu, dilakukan penutupan sementara 1 x 24 jam pada 349 pelaku usaha, penutupan sementara 3 x 24 jam 178 pelaku usaha, penutupan sementara 7 x 24 jam tiga pelaku, dan satu pelaku usaha di cabut izinnya.
“Dari penindakan itu ada denda yang telah kami setorkan kepada pemerintah sebanyak Rp193.500.000,” sebut Ujang. (ibl)