IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Sumsel.
Dari dua terdakwa, yaitu Mukti Sulaiman dihukum selama tujuh tahun penjara. Sedangkan Ahmad Nasuhi divonis selama delapan tahun penjara.
Diketahui, putusan pidana penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Sebelumnya, JPU menuntut agar Mukti Sulaiman dihukum 10 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim pengadilan tersebut. Namun, jaksa belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lain ke pengadilan tinggi. Jaksa, sambung Leo, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Atas putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama tujuh hari,” kata Leo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12) malam.
Sebelumnya, Rabu (29/12) sekitar pukul 11.30 WIB, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa perkara korupsi tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mukti Sulaiman sebagai terdakwa I dan Ahmad Nasuhi sebagai terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana diatur dalam ancaman pidana dan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas putusan dua terdakwa tersebut, masih tersisa empat terdakwa dan satu tersangka lagi yang belum diadili di pengadilan. Keempat terdakwa yaitu mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin (AN); mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing (LLT); Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan, Agustinus Antoni; dan Konsultan Pengawas dari PT Yoda Karya, Loka Sangganegara.
Sedangkan seorang tersangka lagi, Ahmad Najib, mantan Asisten I Kabiro Kesra Pemprov Sumsel saat ini dalam proses penyidikan. (ydh)