Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Vonis Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Kejagung Banding atau Menerima?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Vonis Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Kejagung Banding atau Menerima?
News

Vonis Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Kejagung Banding atau Menerima?

Iqbal
Iqbal Published 29 Dec 2021, 23:31
Share
3 Min Read
leo lagi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Sumsel.

Dari dua terdakwa, yaitu Mukti Sulaiman dihukum selama tujuh tahun penjara. Sedangkan Ahmad Nasuhi divonis selama delapan tahun penjara.

Diketahui, putusan pidana penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Sebelumnya, JPU menuntut agar Mukti Sulaiman dihukum 10 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim pengadilan tersebut. Namun, jaksa belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lain ke pengadilan tinggi. Jaksa, sambung Leo, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Diduga Tangkap Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Begini Respon Kejati Sumut
Penyidikan Korupsi MBG, Kejagung Berpeluang Periksa Kepala BGN
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

“Atas putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama tujuh hari,” kata Leo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12) malam.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alex noerdin, Kejagung, masjid sriwijaya palembang, pengadilan tipikor, pengadilan tipikor palembang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pelatih timnas Ini Pengakuan Ksatria Shin Tae-yong saat Pasukan Garuda Dihabisi Thailand
Next Article sanksi pplm Sepanjang 2021, Pemkot Jaksel Tindak 20.037 Pelanggar PPKM dan Raup Denda Rp121 Juta Lebih

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

HeadlineHukum
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
07 Jun 2026, 05:56
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?