Sebelumnya, Rabu (29/12) sekitar pukul 11.30 WIB, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa perkara korupsi tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mukti Sulaiman sebagai terdakwa I dan Ahmad Nasuhi sebagai terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana diatur dalam ancaman pidana dan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas putusan dua terdakwa tersebut, masih tersisa empat terdakwa dan satu tersangka lagi yang belum diadili di pengadilan. Keempat terdakwa yaitu mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin (AN); mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing (LLT); Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan, Agustinus Antoni; dan Konsultan Pengawas dari PT Yoda Karya, Loka Sangganegara.
