Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sepanjang 2021, Pemkot Jaksel Tindak 20.037 Pelanggar PPKM dan Raup Denda Rp121 Juta Lebih
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Sepanjang 2021, Pemkot Jaksel Tindak 20.037 Pelanggar PPKM dan Raup Denda Rp121 Juta Lebih
Jakarta Raya

Sepanjang 2021, Pemkot Jaksel Tindak 20.037 Pelanggar PPKM dan Raup Denda Rp121 Juta Lebih

Iqbal
Iqbal Published 30 Dec 2021, 06:08
Share
2 Min Read
sanksi pplm
Aparat Satpol PP dalam menegakkan aturan pada PPKM di kawasan Jakarta, menegur pemotor yang tidak memakai masker sampai memberikan sanksi sosial. Foto: dok. Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Di sektor tempat usaha makan dan minum, tercatat 2.017 pelaku usaha melanggar PPKM. Pelaku usaha yang melanggar PPKM, didenda dengan berbagai macam tingkatan di antaranya, denda administratif 11 pelaku usaha, pembubaran 229 pelaku usaha, 1.246 teguran tertulis.

Selain itu, dilakukan penutupan sementara 1 x 24 jam pada 349 pelaku usaha, penutupan sementara 3 x 24 jam 178 pelaku usaha, penutupan sementara 7 x 24 jam tiga pelaku, dan satu pelaku usaha di cabut izinnya.

“Dari penindakan itu ada denda yang telah kami setorkan kepada pemerintah sebanyak Rp193.500.000,” sebut Ujang. (ibl)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan ppkm, Cegah Covid-19, Covid-19, denda uang, Satpol PP Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article leo lagi Vonis Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Kejagung Banding atau Menerima?
Next Article Ilustrasi gempa bumi yang terjadi di wilayah sesar aktif di Indonesia. Foto: Ist Kamis Dini Hari, Maluku Diguncang Gempa Magnitudo 7,4

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Nasional
KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak
22 Jul 2026, 19:59
News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?