Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Ungkap Rachel Vennya Bayar Rp40 Juta untuk Bisa Kabur dari Karantina Wisma Atlet
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sidang Ungkap Rachel Vennya Bayar Rp40 Juta untuk Bisa Kabur dari Karantina Wisma Atlet
Headline

Sidang Ungkap Rachel Vennya Bayar Rp40 Juta untuk Bisa Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Iqbal
Iqbal Published 10 Dec 2021, 16:27
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 11 01 at 14.06.37 e1635755946216
Selebgram, Rachel Vennya, yang kabur dari karantina kesehatan Wisma Atlet. Foto: Instagram Rachelvniko
SHARE

IPOL.ID – Hari ini selebgram, Rachel Vennya, menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran UU Karantina Kaseharan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, dia mengaku mengeluarkan uang Rp40 juta untuk bisa lolos dari kewajiban karantina.

Di hadapan Majelis Hakim, Rachel Vennya mengaku, mentransfer uang sekitar Rp40 juta ke Mbak Ovel. Tapi sekarang uangnya sudah dikembalikan.

Rachel mengatakan, Ovelina adalah orang yang membantunya lolos dari karantina. Dia juga yang mengarahkan Rachel Venya, beserta Salim dan juga Maulida untuk naik bus menuju Wisma Atlet.

Sampai di RSDC Wisma Atlet, dia langsung turun dan pulang ke rumah. Sehingga tidak sempat registrasi.

Baca Juga

Rachel Vennya. Foto: IG @rachelvennya
Rumah untuk Anak Jadi Polemik, Rachel Vennya Merasa Dikhianati Niko Al Hakim
Maissy Pramaisshela Buka Suara Terkait Isu Perselingkuhan Suami dan Selebgram
Kasus Kematian Selebgram, Polisi Dalami Aktivitas Lingkar Terdekat Korban

Sementara Ovelina yang juga turut hadir di persidangan menceritakan, uang Rp40 juta itu merupakan permintaan dari oknum Satuan Tugas (Satgas). Sekaligus mengonfirmasi, bukan dirinya yang bisa memutuskan seseorang dapat lolos karantina, melainkan Satgas.

Ovelina menambahkan, jumlah yang disebutkan adalah permintaan dari oknum satgas. Mereka minta satu orang Rp10 juta dan itu disampaikan ke Rachel.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Rachel Vennya, rsdc wisma atlet, selebgram, sidang pelanggaran karantina, suap satgas covid-19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article vaksin merah putih 2 Wamenkes: Vaksin Booster Dimulai Awal 2022
Next Article wirausaha Empat Mahasiswa Universitas Moestopo Dapat Modal Usaha dari Kemenpora

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Telkom
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen
12 May 2026, 13:15
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Layanan Digital
12 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?