IPOL.ID – Hari ini selebgram, Rachel Vennya, menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran UU Karantina Kaseharan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, dia mengaku mengeluarkan uang Rp40 juta untuk bisa lolos dari kewajiban karantina.
Di hadapan Majelis Hakim, Rachel Vennya mengaku, mentransfer uang sekitar Rp40 juta ke Mbak Ovel. Tapi sekarang uangnya sudah dikembalikan.
Rachel mengatakan, Ovelina adalah orang yang membantunya lolos dari karantina. Dia juga yang mengarahkan Rachel Venya, beserta Salim dan juga Maulida untuk naik bus menuju Wisma Atlet.
Sampai di RSDC Wisma Atlet, dia langsung turun dan pulang ke rumah. Sehingga tidak sempat registrasi.
Sementara Ovelina yang juga turut hadir di persidangan menceritakan, uang Rp40 juta itu merupakan permintaan dari oknum Satuan Tugas (Satgas). Sekaligus mengonfirmasi, bukan dirinya yang bisa memutuskan seseorang dapat lolos karantina, melainkan Satgas.
Ovelina menambahkan, jumlah yang disebutkan adalah permintaan dari oknum satgas. Mereka minta satu orang Rp10 juta dan itu disampaikan ke Rachel.
Uang yang dia terima dari Rachel kemudian ditransfernya melalui nomor rekening atas nama Kania yang dia dapat dari protokololer DPR yang turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Namun dia lupa dapat nomor rekening Kania dari siapa, apakah dari Eko atau Zarkasih. Lalu ditransfer Rp30 juta, dan sisanya Rp10 juta dibagi di lapangan.
Untuk diketahui, Rachel Vennya diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara. (mim)