Uang yang dia terima dari Rachel kemudian ditransfernya melalui nomor rekening atas nama Kania yang dia dapat dari protokololer DPR yang turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Namun dia lupa dapat nomor rekening Kania dari siapa, apakah dari Eko atau Zarkasih. Lalu ditransfer Rp30 juta, dan sisanya Rp10 juta dibagi di lapangan.
Untuk diketahui, Rachel Vennya diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara. (mim)