Oleh karena itu, lanjutnya, pada pemakai/pecandu lebih ditekankan pada pengobatannya bukan pada hukumannya. “Ada dua kontroversi disini, harus dihukum, namun pada pembuat aturan, ada aturan yang mengharuskan menolong pemakai. Tapi ada juga pemakai sekaligus pengedar,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ada Tim Assesmen Terpadu (TAT) yang di dalamnya ada unsur-unsur seperti Kejaksaan, Polisi, ahli hukum, ahli kedokteran, dan psikolog. “Merekalah yang menentukan apakah orang (pemakai/pecandu) itu harus dirawat, direhabilitasi di panti/lembaga rehabilitasi baik milik pemerintah/swasta, sekaligus dihukum dan direhabilitasi”.
Sehingga tidak serta merta harus dihukum, tapi juga harus dirawat, ada TAT yang mengurus itu. Saat ini, banyak lembaga-lembaga rehabilitasi narkotika berbasis masyarakat.
Namun sambil menunggu proses assesmen, baiknya pemakai itu di rehabilitasi dulu, baru proses assesmen oleh TAT. Kemudian ditentukan apakah orang itu direhabilitasi atau tetap diproses hukum sambil menjalani rehabilitasi. “Tim TAT pun tidak bisa mengintervensi,” ujarnya.