Di bidang penegakan hukum, juga dibutuhkan peran serta masyarakat, dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum bahwa terjadi, ada lokasi pembuatan ekstasi atau penimbunan ganja.
Dikatakannya, dalam hal rehabilitasi memang lembaga-lembaga rehabilitasi milik pemerintah masih terbatas. Saat ini, sebutnya, hanya ada sekitar 16 lembaga rehabilitasi ditiap provinsi, salah satunya di Lido, Sukabumi, Jabar.
Seperti diketahui penyalahgunaan narkoba ini sudah tersebar sampai ke desa-desa. Menurutnya, tidak ada lagi kampus bersih narkoba, SLTA bersih dari narkoba, jika tidak betul-betul ditangani dengan baik maka akan mengerikan pada akhirnya negeri ini.
“Semua elemen masyarakat harus berperan dan orangtua juga berperan besar terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam narkoba dan menanamkan sejak kecil agar anak menjauhi bahaya narkoba, untuk masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Oleh karena itu, jika ingin membangun LRKM harusnya sampai ke desa-desa. Jangan hanya di kabupaten, kota saja. Maka dibutuhkan juga peran serta masyarakat bahkan seperti halnya GRANAT. Gunanya untuk menggalang kesadaran masyarakat bahwa narkoba itu sangat berbahaya.