Tapi, LRKM itu sendiri semuanya harus terdaftar di Kemenkumham, Kemensos, dan BNN. Mereka harus mengantongi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). IPWL yang dimiliki ini nantinya wajib hukumnya oleh LRKM melaporkannya ke BNN.
“Laporan per enam bulan, seperti berapa banyak orang-orang yang dirawat. Ada standarisasinya dan terawasi oleh BNN. Agar LRKM swasta itu tidak liar nantinya,” tandasnya.
Dia berharap, aparat BNN dapat lebih intensif lagi dalam mengawasi LRKM swasta yang tidak terdaftar ini. Karena jika tidak diawasi maka bisa terjadi kompetisi yang tidak sehat, membuat isu-isu saling menjatuhkan antar lembaga.
“Tentu BNN sangat mengharapkan anak-anak bangsa ini bersih dari narkotika/narkoba,” katanya.
Sehingga diharapkannya, terkait hal itu, kedepannya LRKM swasta yang terdaftar dapat memberikan informasi yang jelas mengenai peran serta lembaga komponen masyarakat resmi dalam membantu upaya rehabilitasi generasi Geramuda Indonesia untuk pulih dari jeratan narkoba. (ibl/msb)