IPOL.ID – Pasangan baru menikah di Jakarta Selatan tak perlu repot mengurus dokumen pernikaha. Warga yang hendak melangsungkan pernikahan tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk mengubah dokumen seperti KTP dan KK. Pembuatan bisa langsung di KUA.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Pemkot Jakarta Selatan (Jaksel), dan Kantor KUA Kementerian Agama Jaksel, mengintegarisi pelayanan bagi masyarakat.
“Mereka yang menikah di Jaksel mulai hari ini, mereka tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mengubah KTP dan KK, bisa di KUA,” katanya didampingi Kasudin Dukcapil Jaksel, Abdul Haris dalam kegiatan launching Integrasi Data Pasca Menikah, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Minggu, Jumat (24/12).
“Setelah menikah mereka mendapatkan KTP yang berubah status dan KK dengan kartu keluarga sendiri dengan teregister sebagai kawin tercatat. Persyaratannya sangat mudah cukup melampirkan KK dan KTP,” ujarnya.