“Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan maka kami Yayasan Cakra Sehati akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 19 Tahun 2016 Pasal 27, 28, dan 29 jo KUHP Pasal 311,” tutup dia. (ibl)