Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yayasan Cakra Sehati Bantah Lakukan Pemerasan Pasien Rehabilitasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Yayasan Cakra Sehati Bantah Lakukan Pemerasan Pasien Rehabilitasi
News

Yayasan Cakra Sehati Bantah Lakukan Pemerasan Pasien Rehabilitasi

Robi
Robi Published 18 Dec 2021, 20:47
Share
4 Min Read
IMG 20211218 WA0008
Ketua Dewan Pembina Yayasan Cakra Sehati, Komjen Pol (Purn) Togar M. Sianipar. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Menurut Togar, hal itu tidak mempunyai dasar sama sekali. Karena memang tidak pernah terjadi hal itu. Oleh karena itu, kalau tidak pernah terjadi mereka membuat sumber yang tidak jelas.

“Kalau benar, mana buktinya,” tandasnya.

Menurutnya, jika ingin berkompetisi (antar lembaga rehabilitasi), maka berkompetisilah secara sehat.

“Bedakanlah diri Anda dengan lembaga lain (resmi terdaftar) dari segi kualitas. Apalagi jika lembaga itu tidak terdaftar, liar dan ingin menjatuhkan lembaga lainnya, itu tidaklah sehat,” tukasnya.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Sugiri Cs Segera Diadili Terkait Perkara Pengurusan Jabatan dan Proyek RSUD di Ponorogo
KPK Panggil 2 Jaksa Terkait Kasus Suap Bupati Ponorogo
Kasus Suap Pengaturan Pajak Jakut, Kantor Ditjen Pajak Ikut Jadi Sasaran Penggeledahan KPK

Lebih jauh, dia katakan, kalau ada pembiayaan seseorang yang direhabilitasi (narkotika) itu ada kesepakatan antara yang bersangkutan. Bukan karena dipaksa, jika tidak punya uang, lembaga rehabilitasi masyarakat tetap akan membantu.

“Katakanlah jangan menjadikan lembaga hukum, oknum Polri misalkan menjadi perantara untuk memeras. Keji sekali (tuduhan) itu,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Togar, Yayasan Cakra Sehati memberikan waktu 3×24 jam agar ketiga portal tersebut untuk meminta maaf, mencabut atau meralat artikel yang memberikan informasi salah dan menyesatkan tersebut.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus suap, Pasien Rehabilitas, Togar Sianipar, Yayasan Cakra Sehati
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sugeng teguh santosa e1632329098758 Hindari Sikap Represif, IPW Minta Polri Terbitkan Perkap Kawal Investasi
Next Article IMG 20211218 WA0009 Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang 

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?