IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengembalikan berkas perkara Gisella Anastasia untuk dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Diketahui, Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel ini terjerat kasus video syur bersama kekasihnya, Michael Yukunobu De Fretes (MYD).
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna mengatakan bahwa berkas perkara video syur yang menjerat Gisel masih belum dinyatakan lengkap alias P-19.
Tim jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara sesuai permintaan petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap atau P-21. Hal tersebut berdasarkan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta dengan penyidik.
“Berkas yang bersangkutan (Gisella Anastasia) saat ini sedang dilengkapi oleh penyidik. Hasil dari koordinasi penyidik dan JPU,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (18/1)
Tim JPU sudah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan penelitian lebih lanjut.
Sebelumnya diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun setelah diteliti, masih ada yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersebut.
“Karena perkara ini kan sudah pernah dikirimkan (ke kejaksaan), tapi dikembalikan atau istilahnya P-19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12).
Oleh karena itu, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya kini menunggu jawaban dari JPU apakah berkas perkara kasus video syur Gisel sudah memenuhi sesuai dengan permintaannya atau tidak.
“Sehingga, kalau terpenuhi, maka berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P-21 dan bisa tahap dua,” ucap Zulpan.
Polisi juga sudah memeriksa Gisel untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pornografi pada 17 November 2021. Pada 23 Desember 2020, Gisel memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Metro Jaya, dan diperiksa sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.
Setelah lebih dari satu bulan setengah, polisi akhirnya menaikkan status Gisel dari saksi menjadi tersangka pada 29 Desember 2020.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan pria bernama Michael Yukinobu Defretes yang merupakan pemeran pria dalam video syur Gisel, sebagai tersangka.
Sekadar informasi, nama Gisel menjadi topik pembicaraan. Itu setelah muncul sebagai pemeran video mesum. Pada video berdurasi 19 detik itu, Gisel diduga melakukan hubungan intim dengan pria di sebuah ruangan.
Sebelumnya, polisi juga sudah menangkap dua penyebar video berinisial PP dan MN. Berdasar keterangan pelaku, motif penyebaran video itu, untuk menambah follower akun media sosial. Selain itu juga untuk memenangkan hadiah dalam program giveway. (ydh)