IPOL.ID – Fernando Rumahorbo yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan nampaknya bisa bernapas lega, setelah penuntutannya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Samosir, Sumatera Utara, pada Senin (17/1) kemarin.
Fernando dihentikan penuntutannya karena keadilan restoratif yang dimohonkannya telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana. “Keadilan restoratif baru disetujui setelah melalui ekspose atau gelar perkara yang dilakukan oleh Jampidum,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (18/1).
Menurutnya, ada sejumlah alasan permohonan keadilan restoratif tersangka disetujui oleh Jampidum. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun.
“Lalu, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 12 Januari 2022 (RJ-7),” ujar Leonard.
Kendati demikian, keadilan restoratif juga baru disetujui setelah berkas perkara, tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir (tahap II).
“Tahap II sendiri dilaksanakan pada 5 Januari 2022, dihitung kalender 14 harinya berakhir pada 18 Januari 2022,” imbuhnya.
Sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir lantas akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Fernando. (ydh)