Lantaran sudah menjadi opini publik, Kholid pun mengaku akan segera melakukan pemanggilan kepada para pelaku usaha yang mendirikan bangunan dibantaran sungai dengan tujuan pendataan ulang.
“Mana-mana pelaku usaha yang tidak sesuai peruntukan nanti kita akan melakukan pemanggilan,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum menyebut kalau berdiri bangunan di atas lahan negara dan pemerintah ketika muncul satu usaha dan hunian masyarakat itu bersifat tentatif.
“Artinya ketika pemerintah ingin menggunakan maka dengan sendirinya para pengusaha atau penduduk yang menghuni disitu secara otomatis harus memberikan,” ujar Barhum.
Barhum berpendapat kontek di regulasi jelas diatur bahwa bangunan berdiri di aset pemerintah itu sifatnya sementara. Karena tidak ada surat hak guna pakai nya.
“jelas rata-rata tidak ada surat tanahnya kaya hak huna pakai,” kata Barhum.
“Ini lah tentu dibutuhkan kesadaran para masyarakat yang berusaha dan berdomisili disitu harus mempunyai kesadaran untuk siap menyerahkan kepada pemerintah,” sambungnya.